Selasa, 02 Juni 2015

FILSAFAT ILMU KEBENARAN



NAMA                       : DANA EKASARI
NIM                           : 14080314030
MATA KULIAH       : FILSAFAT ILMU
PRODI                       : S1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN 2014 B
UNIVERSITAS NEGERI SERABAYA

MEWARNAI RAMBUT
Rambut merupakan mahkota terutama bagi wanita. Keindahan rambut mutlak harus diperhatikan agar terlihat dan tampil cantik. Beberapa wanita rajin mewarnai rambutnya demi memperoleh keindahan dan kecantikan rambutnya.  Kecenderungan mengubah warna rambut itu berkaitan dengan sifat dan kepribadian seseorang. Hal ini terkait dengan tingkat kejujuran dan kesetiaan seseorang. Namun apakah kita tahu apa saja bahaya dari penggunaan cat rambut atau bahaya mewarnai rambut ?
Bahaya rambut seperti yang dikutip dari harian majalah kecantikan magforwomen dituturkan bahwa ternyata dibalik keindahan dan kecantikan rambut yang diwarnai ternyata terselip bahaya besar yang mengintai keindahan rambut. Berikut ini bahaya dari mengecat rambut yang perlu kita semua ketahui yaitu diantaranya :
1.      Alergi
Biasanya pada kulit kepala yang alergi dan sensitif dengan bahan-bahan kimia cat rambut akan terjadi iritasi pada kulit kepalanya. Sebaiknya ketika anda akan menggunakan cat rambut untuk mewarnai rambut cobalah tes dahulu dengan cara mengoleskan bahan pewarna rambut tersebut pada telinga atau dibalik belakang teling selam 24 jam. Ketika terjadi perubahan pada kulit seperti warna merah, kulit gatal-gatal maka sebaiknya anda urungkan niat untuk mewarnai rambut.
2.      Iritasi Mata dan Kulit Kepala
Seperti yang sudah disebutkan diatas, bahan kimia pewarna rambut dapat membuat iritasi pada kulit kepala dan juga pada mata. Iritasi ini meliputi rasa gatal, luka, seperti terasa terbakar di kulit kepala. Untuk mata akan terasa perih jika terkena mata.
3.      Hormon Terganggu
Kandungan Alkylphenol Etoksilat (APE) pada pewarna rambut yang juga bahan ini terdapat pada sperrmisida dan pestisida diindikasikan sebagai pemicu terganggunya hormon pada tubuh.
4.      Limfoma Non Hodgkin
Limfoma non hodgkin adalah sejenis kanker pada sistem limfatik merupakan sebuah bagian system antibodi kekebalan tubuh. Ketika hal ini terjadi maka bisa memicu perkembangan dari limfoma non hodgkin yang tentunya berbahaya bagi kesehatan.
5.      Kanker Payudara
Kandungan bahan kimia pada cat warna rambut mengandung  zat karsinogenik yaitu suatu zat yang bisa mencetus kanker. Dari beberapa studi di Amerika menyatakan bahwa zat karsinogenik ini bisa sebabkan kanker payudara.
6.      Kelainan pada Janin
Bahan-bahan kimia yang terpapar pada kulit akan diteruskan masuk ke dalam sistem aliran darah yang tentunya berbahaya juga terutama pada ibu hamil kaena akan ikut terserap oleh janin dalam kandungan ibu hamil.
Mewarnai rambut merupakan ketidakbenaran yang dibenarkan oleh pelakunya sendiri. Setelah mengetahui berbagai macam bahaya dari mewarnai rambut, kita sebagai makhluk Tuhan sebaiknya tidak merubah apapun bentuk fisik yang sudah diberi-Nya sejak kita lahir. Kita patut mensyukuri. Jangan mempersakit diri sendiri karena ketidakpuasan dengan apa yang sudah diberikan Allah SWT kepada kita semua.
Memang sebenarnya, mewarnai rambut telah ada semenjak zaman Rosul. Tapi kita tak boleh membayangkan bahwasannya pada zaman rosul diperbolehkannya mewarnai rambut adalah untuk sekedar “gaul” atau pun misalnya, ada yang membayangkan mungkin saja pada saat itu sahabat yang dibolehkan menyemir rambut untuk tujuan “modis”.
Maka yang ingin saya coba uraikan disini adalah tidak hanya hukum mewarnai rambut. Tapi juga, pandangan saya terhadap tujuan-tujuan menyemir rambut itu sendiri. Yang tentu saja. Dimulai dari sebuah tujuan atau niat itu sendirilah yang membuat adanya suatu hukum. Bisa makruh, mubah, haram, sunnah, bahkan wajib.
Oleh karena itu, perlunya mendefinisikan pemahaman-pemahaman kita tentang masalah ini. Karena membiarkan suatu pemahaman tanpa pendefinisian yang jelas akan membuat suatu masalah menjadi seperti karet yang dapat ditarik ulur dan kembali pada keadaan semula, serta membuat setiap orang awam dapat menafsirkannya sekehendak hatinya. Ini tentunya amat berbahaya.
Hukum Mewarnai Rambut :
Hukum mewarnakan rambut perlu dilihat dari berbagai aspek, seperti tujuan mewarnainya, jenis-jenis warna dan pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan mewarna serta kesannya kepada diri, keluarga dan masyarakat.
Hadist – Hadist yang menunjukan tentang semir rambut adalah sunah fitrah, yang berarti sunah fitrah adalah masalah-masalah yang sudah ada sejak zaman dahulu.
Seperti kutipan sebuah hadits yang menjadi dasar hukum:
Dari Jabir r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. didatangi oleh para sahabat dengan disertai oleh Abu Quhafah yaitu ayahnya Abu Bakar as-Shiddiq radhiallahu ‘anhuma pada hari pembebasan kota Makkah, sedang kepala dan janggut Abu Quhafah itu sudah putih bagaikan bunga tsaghamah, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: “Ubahlah olehmu semua warna putih ini, tetapi jauhilah -yakni janganlah menggunakan -warna hitam.” (Riwayat Muslim)
Berdasarkan hadist di atas, dalam hal ini, saya mencoba mengklasifikasikan hukum menyemir rambut tersebut kedalam 3 hal. Yakni kita jangan hanya memahaminya secara tekstual saja, namun secara kondisional dan fungsional.
Hukum cat rambut menurut beberapa ulama boleh, tetapi ada juga ulama yang menghukuminya makruh bahkan sampai mengharamkannya. Mahmud Syalthut berpendapat: Islam tidak mengharuskan juga tidak melarang orang Islam menyemir rambutnya, juga tidak menentukan warna semir rambut. Islam memberi kebebasan kepada umatnya sesuai situasi dan kondisi.
Rasulullah melarang kaum muslimin untuk mengikuti jejak orang-orang yahudi dan nasrani. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan untuk menyemir atau mewarnai rambut untuk membedakan kaum muslim dengan yahudi dan nasrani. Seperti yang dikutip dari hadits riwayat Bukhari “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”
Apa yang diperintahkan ini memiliki pengertian sunnat, bukan wajib. Karena itu sebagian sahabat seperti Abu Bakar dan Umar melaksanakannya, sedangkan Ali, Ubai bin Ka’ab dan Anas tidak menjalankannya.
Hukum menyemir rambut sangat tergantung dari warna semir dan tujuan dari semir itu sendiri.
1)      Pada dasarnya menyemir rambut hukumnya adalah boleh, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim: “Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka”.
2)      Warna semir yang diperbolehkan untuk digunakan adalah warna selain hitam. Sebagaimana hadist Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim).
3)      Semir dengan warna hitam hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat, seperti perang atau misalnya karena isteri lebih tua daripada suami dan sudah beruban, jika ditakutkan suami akan melirik wanita lain karena isterinya terlihat sudah tua, maka bagi isteri hukumnya adalah wajib. Namun akan lebih baik lagi jika tidak menggunakan warna hitam untuk ikhtiyat (hati-hati). Jadi gunakanlah warna seperti warna coklat tua.
4)      Bagi kaum hawa jika tujuannya hanyalah untuk pamer kecantikan kepada orang lain selain suami, maka hukumnya adalah haram, karena dengan begitu pasti akan membuka auratnya.
Fenomena Dalam Masyarakat
Wanita dalam Menyemir Rambut
Jika dalam pemaparan diatas yang lebih dominan menitik beratkan pada pria, namun kenyataannya kini wanita pun tak jarang melakukan penyemiran rambut.
Wanita kini sanggup melakukan berbagai cara untuk terlihat cantik. Termasuk menyemir rambut dengan warna yang tidak hanya hitam melainkan juga warna-warna pirang.
Pensyarah Jabatan Fiqh dan Usul, Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, Prof. Madya Dr. Anisah Ab. Ghani berkata, ‘menjaga kecantikan memang digalakkan oleh Islam tetapi pelaksanaannya mestilah berlandaskan hukum syara’.
Dr. Anisah menegaskan, penggunaan pewarna rambut untuk tujuan mewarna mestilah menepati tiga syarat yaitu boleh menyerap air supaya air sembahyang dan mandi wajib sah, tidak mengandungi bahan yang kemudaratan pada kulit dan bahan tidak bercampur dengan najis.
Jika niatnya untuk mempercantik diri di depan suami, itu boleh dan dianjurkan. Tapi yang terjadi belakangan ini adalah, justru ‘modis’ para wanita tersebut dalam hal mewarnai rambut, malah diperlihatkan pada yang bukan muhrimnya. Tentu itu haram hukumnya. Jangankan mewarnai rambut, memperlihatkan rambutnya pada yang bukan muhrim saja tidak boleh.
“Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya” ( H.R. Ahmad, Abu Daud, dan An Nasa’i)
Tasabuh dalam menyemir rambut.
Jika pada zaman Rosul, perintah menyemir rambut adalah karena agar tidak menyerupai kaum kafir yang pada waktu itu tidak menyemir rambutnya. Maka kini, tidak sedikit orang muslim yang menyemir rambutnya justeru mengikuti gaya orang kafir.
Mulai dari dark blonde, dark nlonde copper, chocolate brown, brown, mocha, dan hazel, juga warna-warna gelap dan terang lainnya.
Padahal Rosul memerintahkan kita agar tidak taqlid atau tasabuh pada suatu kaum dan mengikuti mereka( yahudi, nasrsani), agar selamanya kepribadian umat muslim berbeda dengannya.
Dalam hadist yang diriwayatkan Abu Huhrairah , Rosulullah mengatakan:
“Sesungguhnya orang yahudi dan nasrani tidak mau menyemir rambut mereka karena itu berbedalah dengan mereka” ( riwayat Bukhari)
Namun sekarang, merekapun menyemir rambutnya, maka lebih baik, jika memang bukan karena alasan yang syar’i, kita tak perlu mewarnai rambut kita. Karena dengan mewarnai rambut kita, secara langsung ataupun tidak akan menyerupai yahudi dan nasrani.
Seperti yang telah saya sebutkan tadi, bahwasannya saya akan membagi atau mengklasifikasi mengenai hukum mewarnai rambut, khususnya yang berkaitan dengan pewarna yang berwarna hitam.
Secara Tekstual
Jika kita memahaminya hanya sekedar menelan bulat-bulat redaksi hadits yang paling pertama saya sebutkan diatas tersebut, dapat dipastikan permasalahan akan selesai tidak menyeluruh jika tanpa harus mendefinisikan lebih dalam lagi.
Dalam artikel ini, saya mungkin tidak bermaksud menafsirkan suatu hadits. Karena keterbatasan dan kemampuan saya mengenai tafsir itu sendiri pun masih belum memenuhi syarat.
Namun memaknai hadits diatas, konteksnya sekarang adalah, bukan hanya soal warna yang boleh dipakai atau yang tidak boleh dipakai untuk menyemirnya, melainkan ada konteks lain yang sekarang berbalik dari keadaan pada zaman waktu itu. Yakni konteks keadaan dan tujuan.
Yang saya sebut sebagai kondisional dan fungsional tadi.
Secara kondisional dan fungsional
Secara kondisional, pada saat itu dibolehkan disemir rambut adalah karena keadaan yang sedang dihadapi sahabat yakni untuk menghadapi musuh. Agar musuh segan.
Kemudian, secara fungsional.
Mengapa Rosul melarang mewarnai dengan warna hitam? Agar yang tadinya beruban, tidak terlihat seperti lebih muda. Karena jika terlihat seperti lebih muda karena rambutnya yang dihitamkan, otomatis itu mengandung unsur penipuan.
Dan unsur penipuan ini yang menjadi dasar bagi tidak dibolehkannya memakai semir rambut warna hitam.
Tetapi ada titik temu dalam perbedaan ini, dalam sarah bukhori muslim menyebutkan bila wajah-wajah kami masih kencang maka boleh menyemir rambut, akan tetapi bila wajah telah keriput dan gigi kami telah tanggal maka menyemir rambut tidak di sunahkan.
Maka saya lebih cenderung kepada pandangan Ibn al-Jawzi yang menyatakan bahwasannya setiap orang harus mengenali dirinya sendiri. Jika mewarnai rambut itu, entah warna hitam ataupun warna-warna lain dengan bertujuan (secara fungsional) memungkinkan dirinya bersama-sama orang muda dalam gelanggang maksiat dan memuja nafsu, itu dilarang.

REFERENSI :