NAMA :
DANA EKASARI
NIM :
14080314030
MATA KULIAH : FILSAFAT ILMU
PRODI :
S1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN 2014 B
UNIVERSITAS NEGERI SERABAYA
MEWARNAI RAMBUT
Rambut merupakan mahkota terutama bagi wanita.
Keindahan rambut mutlak harus diperhatikan agar terlihat dan tampil cantik.
Beberapa wanita rajin mewarnai rambutnya demi memperoleh keindahan dan
kecantikan rambutnya. Kecenderungan mengubah warna rambut itu berkaitan dengan sifat
dan kepribadian seseorang. Hal ini terkait dengan tingkat kejujuran dan
kesetiaan seseorang. Namun apakah kita tahu
apa saja bahaya dari penggunaan cat rambut atau bahaya mewarnai rambut ?
Bahaya rambut seperti yang dikutip dari harian majalah kecantikan
magforwomen dituturkan bahwa ternyata dibalik keindahan dan kecantikan rambut
yang diwarnai ternyata terselip bahaya besar yang mengintai keindahan rambut.
Berikut ini bahaya dari mengecat rambut yang perlu kita semua ketahui yaitu
diantaranya :
1.
Alergi
Biasanya pada kulit kepala yang alergi dan sensitif dengan bahan-bahan
kimia cat rambut akan terjadi iritasi pada kulit kepalanya. Sebaiknya ketika
anda akan menggunakan cat rambut untuk mewarnai rambut cobalah tes dahulu
dengan cara mengoleskan bahan pewarna rambut tersebut pada telinga atau dibalik
belakang teling selam 24 jam. Ketika terjadi perubahan pada kulit seperti warna
merah, kulit gatal-gatal maka sebaiknya anda urungkan niat untuk mewarnai
rambut.
2.
Iritasi Mata dan Kulit
Kepala
Seperti yang sudah disebutkan diatas, bahan kimia pewarna rambut dapat
membuat iritasi pada kulit kepala dan juga pada mata. Iritasi ini meliputi rasa
gatal, luka, seperti terasa terbakar di kulit kepala. Untuk mata akan terasa
perih jika terkena mata.
3.
Hormon Terganggu
Kandungan Alkylphenol Etoksilat (APE) pada pewarna rambut yang juga bahan
ini terdapat pada sperrmisida dan pestisida diindikasikan sebagai pemicu
terganggunya hormon pada tubuh.
4.
Limfoma Non Hodgkin
Limfoma non hodgkin adalah sejenis kanker pada sistem limfatik merupakan
sebuah bagian system antibodi kekebalan tubuh. Ketika hal ini terjadi maka bisa
memicu perkembangan dari limfoma non hodgkin yang tentunya berbahaya bagi
kesehatan.
5.
Kanker Payudara
Kandungan bahan kimia pada cat warna rambut mengandung zat
karsinogenik yaitu suatu zat yang bisa mencetus kanker. Dari beberapa studi di
Amerika menyatakan bahwa zat karsinogenik ini bisa sebabkan kanker payudara.
6.
Kelainan pada Janin
Bahan-bahan kimia yang terpapar pada kulit akan diteruskan masuk ke dalam
sistem aliran darah yang tentunya berbahaya juga terutama pada ibu hamil kaena
akan ikut terserap oleh janin dalam kandungan ibu hamil.
Mewarnai rambut merupakan ketidakbenaran yang dibenarkan oleh
pelakunya sendiri. Setelah mengetahui berbagai macam bahaya dari mewarnai
rambut, kita sebagai makhluk Tuhan sebaiknya tidak merubah apapun bentuk fisik
yang sudah diberi-Nya sejak kita lahir. Kita patut mensyukuri. Jangan
mempersakit diri sendiri karena ketidakpuasan dengan apa yang sudah diberikan
Allah SWT kepada kita semua.
Memang sebenarnya, mewarnai rambut telah ada semenjak zaman
Rosul. Tapi kita tak boleh membayangkan bahwasannya pada zaman rosul
diperbolehkannya mewarnai rambut adalah untuk sekedar “gaul” atau pun misalnya,
ada yang membayangkan mungkin saja pada saat itu sahabat yang dibolehkan
menyemir rambut untuk tujuan “modis”.
Maka yang ingin saya coba uraikan disini adalah tidak hanya
hukum mewarnai rambut. Tapi juga, pandangan saya terhadap tujuan-tujuan
menyemir rambut itu sendiri. Yang tentu saja. Dimulai dari sebuah tujuan atau
niat itu sendirilah yang membuat adanya suatu hukum. Bisa makruh, mubah, haram,
sunnah, bahkan wajib.
Oleh karena itu, perlunya mendefinisikan pemahaman-pemahaman
kita tentang masalah ini. Karena membiarkan suatu pemahaman tanpa pendefinisian
yang jelas akan membuat suatu masalah menjadi seperti karet yang dapat ditarik
ulur dan kembali pada keadaan semula, serta membuat setiap orang awam dapat
menafsirkannya sekehendak hatinya. Ini tentunya amat berbahaya.
Hukum Mewarnai Rambut :
Hukum mewarnakan rambut perlu dilihat dari berbagai aspek,
seperti tujuan mewarnainya, jenis-jenis warna dan pihak-pihak yang terlibat
dengan kegiatan mewarna serta kesannya kepada diri, keluarga dan masyarakat.
Hadist – Hadist yang menunjukan tentang semir rambut adalah
sunah fitrah, yang berarti sunah fitrah adalah masalah-masalah yang sudah ada
sejak zaman dahulu.
Seperti kutipan sebuah hadits yang menjadi dasar hukum:
Dari Jabir r.a., katanya: “Rasulullah
s.a.w. didatangi oleh para sahabat dengan disertai oleh Abu Quhafah yaitu
ayahnya Abu Bakar as-Shiddiq radhiallahu ‘anhuma pada hari pembebasan kota
Makkah, sedang kepala dan janggut Abu Quhafah itu sudah putih bagaikan bunga
tsaghamah, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: “Ubahlah olehmu semua warna
putih ini, tetapi jauhilah -yakni janganlah menggunakan -warna hitam.” (Riwayat
Muslim)
Berdasarkan hadist di atas, dalam hal ini, saya mencoba
mengklasifikasikan hukum menyemir rambut tersebut kedalam 3 hal. Yakni kita jangan
hanya memahaminya secara tekstual saja, namun secara kondisional dan
fungsional.
Hukum cat
rambut menurut beberapa ulama boleh, tetapi ada juga ulama yang menghukuminya
makruh bahkan sampai mengharamkannya. Mahmud Syalthut berpendapat: Islam tidak
mengharuskan juga tidak melarang orang Islam menyemir rambutnya, juga tidak
menentukan warna semir rambut. Islam memberi kebebasan kepada umatnya sesuai
situasi dan kondisi.
Rasulullah
melarang kaum muslimin untuk mengikuti jejak orang-orang yahudi dan nasrani.
Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan untuk menyemir atau mewarnai rambut
untuk membedakan kaum muslim dengan yahudi dan nasrani. Seperti yang dikutip
dari hadits riwayat Bukhari “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau
menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”
Apa yang
diperintahkan ini memiliki pengertian sunnat, bukan wajib. Karena itu sebagian
sahabat seperti Abu Bakar dan Umar melaksanakannya, sedangkan Ali, Ubai bin
Ka’ab dan Anas tidak menjalankannya.
Hukum
menyemir rambut sangat tergantung dari warna semir dan tujuan dari semir itu
sendiri.
1) Pada
dasarnya menyemir rambut hukumnya adalah boleh, berdasarkan hadist yang
diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim: “Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani
tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka”.
2) Warna semir
yang diperbolehkan untuk digunakan adalah warna selain hitam. Sebagaimana
hadist Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: Sabda Nabi SAW : “Tukarlah
ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih
Muslim).
3) Semir dengan
warna hitam hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat, seperti perang atau
misalnya karena isteri lebih tua daripada suami dan sudah beruban, jika
ditakutkan suami akan melirik wanita lain karena isterinya terlihat sudah tua,
maka bagi isteri hukumnya adalah wajib. Namun akan lebih baik lagi jika tidak
menggunakan warna hitam untuk ikhtiyat (hati-hati). Jadi
gunakanlah warna seperti warna coklat tua.
4) Bagi kaum
hawa jika tujuannya hanyalah untuk pamer kecantikan kepada orang lain selain
suami, maka hukumnya adalah haram, karena dengan begitu pasti akan membuka
auratnya.
Fenomena Dalam Masyarakat
Wanita dalam Menyemir Rambut
Jika dalam pemaparan diatas yang lebih dominan menitik beratkan
pada pria, namun kenyataannya kini wanita pun tak jarang melakukan penyemiran
rambut.
Wanita kini sanggup melakukan berbagai cara untuk terlihat
cantik. Termasuk menyemir rambut dengan warna yang tidak hanya hitam melainkan
juga warna-warna pirang.
Pensyarah Jabatan Fiqh dan Usul, Akademi Pengajian Islam,
Universiti Malaya, Prof. Madya Dr. Anisah Ab. Ghani berkata, ‘menjaga
kecantikan memang digalakkan oleh Islam tetapi pelaksanaannya mestilah
berlandaskan hukum syara’.
Dr. Anisah menegaskan, penggunaan pewarna rambut untuk tujuan
mewarna mestilah menepati tiga syarat yaitu boleh menyerap air supaya air
sembahyang dan mandi wajib sah, tidak mengandungi bahan yang kemudaratan pada
kulit dan bahan tidak bercampur dengan najis.
Jika niatnya untuk mempercantik diri di depan suami, itu boleh
dan dianjurkan. Tapi yang terjadi belakangan ini adalah, justru ‘modis’ para
wanita tersebut dalam hal mewarnai rambut, malah diperlihatkan pada yang bukan
muhrimnya. Tentu itu haram hukumnya. Jangankan mewarnai rambut, memperlihatkan
rambutnya pada yang bukan muhrim saja tidak boleh.
“Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya” ( H.R.
Ahmad, Abu Daud, dan An Nasa’i)
Tasabuh
dalam menyemir rambut.
Jika pada zaman Rosul, perintah menyemir rambut adalah karena
agar tidak menyerupai kaum kafir yang pada waktu itu tidak menyemir rambutnya.
Maka kini, tidak sedikit orang muslim yang menyemir rambutnya justeru mengikuti
gaya orang kafir.
Mulai dari dark blonde, dark nlonde copper, chocolate brown,
brown, mocha, dan hazel, juga warna-warna gelap dan terang lainnya.
Padahal Rosul memerintahkan kita agar tidak taqlid atau tasabuh
pada suatu kaum dan mengikuti mereka( yahudi, nasrsani), agar selamanya
kepribadian umat muslim berbeda dengannya.
Dalam hadist yang diriwayatkan Abu Huhrairah , Rosulullah
mengatakan:
“Sesungguhnya orang yahudi dan nasrani tidak mau menyemir rambut
mereka karena itu berbedalah dengan mereka” ( riwayat Bukhari)
Namun sekarang, merekapun menyemir rambutnya, maka lebih baik,
jika memang bukan karena alasan yang syar’i, kita tak perlu mewarnai rambut
kita. Karena dengan mewarnai rambut kita, secara langsung ataupun tidak akan
menyerupai yahudi dan nasrani.
Seperti yang telah saya sebutkan tadi, bahwasannya saya akan
membagi atau mengklasifikasi mengenai hukum mewarnai rambut, khususnya yang
berkaitan dengan pewarna yang berwarna hitam.
Secara
Tekstual
Jika kita memahaminya hanya sekedar menelan bulat-bulat redaksi
hadits yang paling pertama saya sebutkan diatas tersebut, dapat dipastikan
permasalahan akan selesai tidak menyeluruh jika tanpa harus mendefinisikan
lebih dalam lagi.
Dalam artikel ini, saya mungkin tidak bermaksud menafsirkan
suatu hadits. Karena keterbatasan dan kemampuan saya mengenai tafsir itu
sendiri pun masih belum memenuhi syarat.
Namun memaknai hadits diatas, konteksnya sekarang adalah, bukan
hanya soal warna yang boleh dipakai atau yang tidak boleh dipakai untuk
menyemirnya, melainkan ada konteks lain yang sekarang berbalik dari keadaan
pada zaman waktu itu. Yakni konteks keadaan dan tujuan.
Yang saya sebut sebagai kondisional dan fungsional tadi.
Secara
kondisional dan fungsional
Secara kondisional, pada saat itu dibolehkan disemir rambut
adalah karena keadaan yang sedang dihadapi sahabat yakni untuk menghadapi
musuh. Agar musuh segan.
Kemudian,
secara fungsional.
Mengapa Rosul melarang mewarnai dengan warna hitam? Agar yang
tadinya beruban, tidak terlihat seperti lebih muda. Karena jika terlihat
seperti lebih muda karena rambutnya yang dihitamkan, otomatis itu mengandung
unsur penipuan.
Dan unsur penipuan ini yang menjadi dasar bagi tidak
dibolehkannya memakai semir rambut warna hitam.
Tetapi ada titik temu dalam perbedaan ini, dalam sarah bukhori
muslim menyebutkan bila wajah-wajah kami masih kencang maka boleh menyemir
rambut, akan tetapi bila wajah telah keriput dan gigi kami telah tanggal maka
menyemir rambut tidak di sunahkan.
Maka saya lebih cenderung kepada pandangan Ibn al-Jawzi yang
menyatakan bahwasannya setiap orang harus mengenali dirinya sendiri. Jika
mewarnai rambut itu, entah warna hitam ataupun warna-warna lain dengan
bertujuan (secara fungsional) memungkinkan dirinya bersama-sama orang muda
dalam gelanggang maksiat dan memuja nafsu, itu dilarang.
REFERENSI :