Rabu, 25 November 2015

PENGGALIAN BATU AKIK

NAMA       : DANA EKASARI
NIM           : 14080314030
PENGGALIAN BATU AKIK BERDASARKAN SKK (SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA)
BANDA ACEH - Batu alam atau batu akik yang berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Aceh sedang menjadi primadona. Ribuan orang berburu berbagai jenis batu alam tersebut karena harganya yang selangit. Bahkan, karena keindahannya, batu alam asal Serambi Mekah ini juga mulai dikirim ke luar negeri dan diperjualbelikan secara ilegal.
Kepala Bidang Pertambangan Mineral, Batu Bara, Panas Bumi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh, Mahdinur, menyebutkan pertambangan berbagai jenis batu akik atau batu alam di provinsi tersebut tidak memiliki izin. “Hingga saat ini, semua masyarakat yang mengolah atau menambang batu akik di Aceh belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau masih ilegal,” ujar Mahdinur, Jumat (20/2).
Berpegang pada UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, warga yang mengambil atau menggali batu alam tanpa izin dapat ditangkap aparat penegak hukum dan bisa dihukum pidana. Menurut Mahdinur, UU No 4 tersebut tidak hanya berlaku untuk penambang dan penjual. Pemakai atau warga yang menyimpan batu alam tersebut juga dapat ditangkap dan dihukum pidana karena itu batu alam termasuk pertambangan mineral nonlogam.
Hukuman terhadap pelanggar tersebut juga tidak sedikit. Dalam UU No 4/2009 disebutkan, pelaku penambangan dan lainnya yang tidak memiliki IUP dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar. 
“Salah satu caranya agar batu alam Aceh dapat dijual dan dipakai masyarakat, penambang harus memiliki IUP karena cara lain untuk melegalkan kegiatan tersebut tidak ada,” ujar Mahdinur.
Tambang Emas Ditinggalkan
Demam batu alam yang melanda seluruh Indonesia akhirnya menyingkirkan pertambangan emas yang pernah menjadi primadona di Aceh sejak 2007. Karena harga batu alam mulia yang berasal dari beberapa daerah di Aceh kian mahal, masyarakat mencoba peruntungannya dalam tambang batu.
Berbagai jenis batu alam yang terdapat di Aceh ialah naphrite jade hijau, hitam, putih, idocrase solar, lumut, neon, sankist cempaka madu, lavender, akik sulaiman, dan beberapa jenis lain. “Saya memilih beralih menjadi penambang batu alam karena hasilnya lebih menjanjikan daripada tambang emas,” kata Mustafa, mantan penambang emas di Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, pekan silam.
Untuk membuka tambang emas di Gunung Ujeun, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, dia harus mengeluarkan modal hingga puluhan juta rupiah. Sementara itu, lubang yang digali belum tentu akan menghasilkan emas.
Sayangnya, karena memburu batu alam yang bernilai tinggi itu, para penambang batu mulai memasukkan alat berat ke lokasi pertambangan. Akibatnya, lingkungan khususnya hutan lindung pun rusak. Di Nagan Raya, tempat batu giok seberat 20 ton ditemukan, pertambangan dihentikan sementara. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nagan Raya, Samsul Kamal mengatakan, pemerintah setempat melarang sementara pertambangan batu giok untuk dilakukan penertiban dan evaluasi. Selain itu, dalam waktu dekat, Pemerintah Nagan Raya akan mengeluarkan aturan tentang kegiatan pertambangan batu tersebut.
“Untuk sementara, larangan pertambangan batu giok dan sejenisnya akan dilaksanakan hingga Maret 2015. Nanti jika penertiban, evaluasi, serta aturan untuk 
pertambangan itu belum siap maka pemerintah akan memperpanjang waktu penutupannya,” katanya.
Samsul menyebutkan, penutupan pertambangan batu giok itu berdasarkan Instruksi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nagan Raya Nomor 02/Forkopimda/2015 yang ditandatangani Bupati Nagan Raya, DPRD, Komandan Kodim, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Disebutkan  bahwa pertambangan giok telah meresahkan dan merusak hutan lindung. Pertambangan tanpa kendali tersebut dikhawatirkan merusak sumber daya alam yang dapat menyebabkan banjir, tanah longsor, pencemaran air, dan bencana lain. “Pihak yang akan menanggung akibatnya adalah masyarakat setempat,” ujarnya.
Menurut Samsul, pertambangan batu giok yang berada di hutan lindung Kabupaten Nagan Raya tidak dilakukan secara tradisioanal, tapi menggunakan alat berat di hutan lindung. “Karena berdekatan dengan sungai, air sungai yang merupakan sumber air masyarakat sudah bermasalah karena airnya keruh,” ucapnya.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, M Nur, mendukung penutupan sementara pertambangan batu giok oleh Pemerintah Nagan Raya. Menurutnya, hal tersebut memang harus segera dilakukan karena banyak pertambangan sudah merambah hutan lindung. “Jika hal tersebut tidak dilakukan maka yang akan menerima bencana juga masyarakat setempat,” kata M Nur.
TANGGAPAN
Berdasarkan beberapa informasi yang saya dapatkan mengenai pertambangan batu alam di Indonesia banyak penambang yang masih menggunakan alat manual yang mengakibatkan banyak resiko yang harus ditanggung. Pemerintah juga belum menetapkan peraturan yang sah untuk melindungi para penambang.
Penambang cenderung tidak memperhatikan keselamatan lingkungan.  Sejak kepopuleran batu alam tersebut banyak kejadian alam seperti tanah longsor yang disebabkan penggalian batu alam tersebut. Hal ini layak mendapatkan perhatian khusus dari pemda yang berkewajiban.
Peraturan dalam Undang-Undang pertambangan sudah selayaknya dilaksanakan secara tegasdan bukan hanya menjadi dasar hukum izin uaha yang mati atau tidak diterapkan oleh para pelakunya. 
SUMBER :
Hanafiah, Junaidi. 2015. Pertambangan Batu Alam Di Aceh Masih Ilegal. (online) (http://www.sinarharapan.co/news/read/150220066/pertambangan-batu-alam-di-aceh-masih-ilegal, diakses 18 November 2015).
SUMBER :
https://www.youtube.com/watch?v=zfBM3fKbO2M 

Selasa, 03 November 2015

IZIN GANGGUAN (HINDER ORDONANTIE / HO)

NAMA           : DANA EKASARI
NIM                : 14080214030
PRODI           : S1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN 2014 B

       I.          PENGERTIAN
A.    DEFINISI
Izin Gangguan/Hinder Ordonantie (HO) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan atau memperluas usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.

B.     KETENTUAN  UMUM
1)   Setiap kegiatan usaha ekonomi yang dapat menimbulkan dampak gangguan wajib memiliki Izin Gangguan/Hinder Ordonantie (HO) untuk melengkapi perizinan usahanya kecuali diatur oleh peraturan yang lain.
2)   Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, gangguan adalah segala perbuatan atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan kesejahteraan terhadap kepentingan umum serta terus menerus. Kriteria gangguan terdiri dari :
a)  Gangguan terhadap lingkungan meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
b)     Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum.
c)      Gangguan terhadap ekonomi meliputi ancaman terhadap
a.      Penurunan produksi usaha masyarakat sekitar.
b.    Penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.
3)    Unit-unit usaha yang tidak wajib melengkapi perizinan usahanya dengan Izin Gangguan (HO) yaitu :
a)     Kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus ;
b)   Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan, dan ;
c)      Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.
4)      Kategori permohonan Izin Gangguan (HO) yaitu :
a)    Permohonan Baru adalah permohonan izin untuk pengajuan izin yang baru.
b)   Permohonan Ulang adalah permohonan izin untuk pendaftaran ulang atas izin yang telah habis masa berlakunya.
c)      Permohonan Balik Nama adalah permohonan yang dikarenakan adanya perubahan kepemilikan / penguasaan tempat usaha.   
d)    Permohonan Perubahan adalah permohonan perubahan atas ketentuan / substansi yang tertuang dalam Surat Keputusan Izin Gangguan (HO) yang telah dimiliki.

C.     KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut  :
a)      Permohonan Baru dilengkapi dengan :
1)      Copy Izin Mendirikan Bangunan.
2) Dokumen pengelolaan lingkungan hidup telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
3)      Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Catatan : apabila sudah memiliki IPPM, IPR, Izin Lokasi.
b)      Permohonan Ulang, dilengkapi dengan :
1)      Copy Izin Usaha.
2)      Copy Izin Gangguan (HO) sebelumnya.
3)       Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Selama perusahaan tidak melakukan perubahan / perluasan usaha.
c)      Permohonan Balik Nama dilengkapi dengan :
1) Copy Izin Prinsip Penanaman Modal / Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal / Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal / Izin Usaha.
2)      Copy Izin Mendirikan Bangunan (balik nama).
3)      Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
d)     Permohonan Perubahan dilengkapi dengan :
1) Copy Izin Prinsip Penanaman Modal/ Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha.
2)      Copy Izin Mendirikan Bangunan (perubahan).
3)      Copy Izin Gangguan (HO) yang dimiliki.
4) Copy Dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
5)    Copy Akta perubahan yang telah mendapatkan pengesahan (untuk PT disahkan oleh Menkum Dan HAM, sedangkan untuk CV disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat).

    II.          DASAR HUKUM PENERBITAN IZIN
Untuk  pelaksanaan  pelayanan  Izin Gangguan (HO) didasarkan  pada beberapa peraturan dan kebijakan  terkait  antara  lain :
A.    Dasar Hukum Nasional
1)      Undang-Undang Staadblaad Tahun 1926.
2)      Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3)      Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.
4)      Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5)      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
B.     Dasar Hukum Daerah
1)      Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.


SUMBER : __________. 2014. Izin Gangguan (HO). (online).(http://perijinan.gresikkab.go.id/sp-48-Izin%20Gangguan.html , diakses 26 September 2015)