Selasa, 03 November 2015

IZIN GANGGUAN (HINDER ORDONANTIE / HO)

NAMA           : DANA EKASARI
NIM                : 14080214030
PRODI           : S1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN 2014 B

       I.          PENGERTIAN
A.    DEFINISI
Izin Gangguan/Hinder Ordonantie (HO) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan atau memperluas usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.

B.     KETENTUAN  UMUM
1)   Setiap kegiatan usaha ekonomi yang dapat menimbulkan dampak gangguan wajib memiliki Izin Gangguan/Hinder Ordonantie (HO) untuk melengkapi perizinan usahanya kecuali diatur oleh peraturan yang lain.
2)   Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, gangguan adalah segala perbuatan atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan kesejahteraan terhadap kepentingan umum serta terus menerus. Kriteria gangguan terdiri dari :
a)  Gangguan terhadap lingkungan meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
b)     Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum.
c)      Gangguan terhadap ekonomi meliputi ancaman terhadap
a.      Penurunan produksi usaha masyarakat sekitar.
b.    Penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.
3)    Unit-unit usaha yang tidak wajib melengkapi perizinan usahanya dengan Izin Gangguan (HO) yaitu :
a)     Kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus ;
b)   Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan, dan ;
c)      Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.
4)      Kategori permohonan Izin Gangguan (HO) yaitu :
a)    Permohonan Baru adalah permohonan izin untuk pengajuan izin yang baru.
b)   Permohonan Ulang adalah permohonan izin untuk pendaftaran ulang atas izin yang telah habis masa berlakunya.
c)      Permohonan Balik Nama adalah permohonan yang dikarenakan adanya perubahan kepemilikan / penguasaan tempat usaha.   
d)    Permohonan Perubahan adalah permohonan perubahan atas ketentuan / substansi yang tertuang dalam Surat Keputusan Izin Gangguan (HO) yang telah dimiliki.

C.     KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut  :
a)      Permohonan Baru dilengkapi dengan :
1)      Copy Izin Mendirikan Bangunan.
2) Dokumen pengelolaan lingkungan hidup telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
3)      Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Catatan : apabila sudah memiliki IPPM, IPR, Izin Lokasi.
b)      Permohonan Ulang, dilengkapi dengan :
1)      Copy Izin Usaha.
2)      Copy Izin Gangguan (HO) sebelumnya.
3)       Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Selama perusahaan tidak melakukan perubahan / perluasan usaha.
c)      Permohonan Balik Nama dilengkapi dengan :
1) Copy Izin Prinsip Penanaman Modal / Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal / Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal / Izin Usaha.
2)      Copy Izin Mendirikan Bangunan (balik nama).
3)      Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
d)     Permohonan Perubahan dilengkapi dengan :
1) Copy Izin Prinsip Penanaman Modal/ Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha.
2)      Copy Izin Mendirikan Bangunan (perubahan).
3)      Copy Izin Gangguan (HO) yang dimiliki.
4) Copy Dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
5)    Copy Akta perubahan yang telah mendapatkan pengesahan (untuk PT disahkan oleh Menkum Dan HAM, sedangkan untuk CV disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat).

    II.          DASAR HUKUM PENERBITAN IZIN
Untuk  pelaksanaan  pelayanan  Izin Gangguan (HO) didasarkan  pada beberapa peraturan dan kebijakan  terkait  antara  lain :
A.    Dasar Hukum Nasional
1)      Undang-Undang Staadblaad Tahun 1926.
2)      Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3)      Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.
4)      Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5)      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
B.     Dasar Hukum Daerah
1)      Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.


SUMBER : __________. 2014. Izin Gangguan (HO). (online).(http://perijinan.gresikkab.go.id/sp-48-Izin%20Gangguan.html , diakses 26 September 2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar