NAMA : DANA EKASARI
NIM : 14080214030
PRODI : S1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI
PERKANTORAN 2014 B
I. PENGERTIAN
A.
DEFINISI
Izin
Gangguan/Hinder Ordonantie (HO) adalah
izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang pribadi atau badan hukum untuk
mendirikan atau memperluas usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan
bahaya, kerugian dan gangguan.
B.
KETENTUAN UMUM
1) Setiap kegiatan
usaha ekonomi yang dapat menimbulkan dampak gangguan wajib memiliki Izin Gangguan/Hinder
Ordonantie (HO) untuk melengkapi perizinan usahanya kecuali diatur oleh
peraturan yang lain.
2) Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan Di Daerah, gangguan adalah segala perbuatan atau kondisi yang
tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan
kesejahteraan terhadap kepentingan umum serta terus menerus. Kriteria gangguan
terdiri dari :
a) Gangguan
terhadap lingkungan meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai,
laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
b)
Gangguan
terhadap sosial kemasyarakatan meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral
dan/atau ketertiban umum.
c)
Gangguan
terhadap ekonomi meliputi ancaman terhadap
a.
Penurunan
produksi usaha masyarakat sekitar.
b. Penurunan
nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi
usaha.
3) Unit-unit usaha yang
tidak wajib melengkapi perizinan usahanya dengan Izin Gangguan (HO) yaitu :
a) Kegiatan yang berlokasi
di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus ;
b) Kegiatan yang berada di
dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan, dan ;
c)
Usaha mikro dan kecil
yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan
usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.
4) Kategori permohonan Izin Gangguan (HO) yaitu :
a) Permohonan
Baru adalah permohonan izin untuk pengajuan izin yang baru.
b) Permohonan
Ulang adalah permohonan izin untuk pendaftaran ulang atas izin yang telah habis
masa berlakunya.
c) Permohonan
Balik Nama adalah permohonan yang dikarenakan adanya perubahan kepemilikan / penguasaan
tempat usaha.
d) Permohonan
Perubahan adalah permohonan perubahan atas ketentuan / substansi yang tertuang
dalam Surat Keputusan Izin Gangguan (HO) yang telah dimiliki.
C. KELENGKAPAN PERSYARATAN
ADMINISTRATIF
Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar harus dilengkapi
dengan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a) Permohonan Baru dilengkapi dengan :
1)
Copy Izin
Mendirikan Bangunan.
2) Dokumen pengelolaan
lingkungan hidup telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
3)
Laporan Kegiatan
Penanaman Modal (LKPM).
Catatan
: apabila sudah memiliki IPPM, IPR, Izin Lokasi.
b)
Permohonan Ulang,
dilengkapi dengan :
1) Copy Izin Usaha.
2) Copy Izin Gangguan (HO) sebelumnya.
3) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Selama
perusahaan tidak melakukan perubahan / perluasan usaha.
c)
Permohonan Balik Nama
dilengkapi dengan :
1) Copy Izin Prinsip Penanaman Modal / Izin Prinsip
Perluasan Penanaman Modal / Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal / Izin
Usaha.
2) Copy Izin Mendirikan Bangunan (balik nama).
3) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
d)
Permohonan Perubahan
dilengkapi dengan :
1) Copy Izin Prinsip Penanaman Modal/ Izin Prinsip Perluasan
Penanaman Modal/Izin Usaha.
2) Copy Izin Mendirikan Bangunan (perubahan).
3) Copy Izin Gangguan (HO) yang dimiliki.
4) Copy Dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah
mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
5) Copy
Akta perubahan
yang telah mendapatkan pengesahan (untuk PT
disahkan oleh Menkum Dan HAM, sedangkan untuk CV disahkan oleh Pengadilan
Negeri setempat).
II. DASAR HUKUM PENERBITAN IZIN
Untuk
pelaksanaan pelayanan Izin Gangguan (HO) didasarkan pada beberapa peraturan dan kebijakan terkait
antara lain :
A.
Dasar Hukum Nasional
1)
Undang-Undang
Staadblaad Tahun 1926.
2)
Undang-Undang No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3)
Undang-Undang No. 28
Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.
4)
Undang-Undang No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5)
Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
B. Dasar Hukum Daerah
1) Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
SUMBER : __________. 2014. Izin Gangguan (HO). (online).(http://perijinan.gresikkab.go.id/sp-48-Izin%20Gangguan.html ,
diakses 26 September 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar